
Jakarta-hariandialog.co.id-8- Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah, sesuai pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI )oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaan melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong semakin memperkuat pengamanan informasi penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.
Selain itu, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, industri BPR/S dituntut memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 agar BPR dan BPR Syariah memiliki environment mendukung penyelenggaraan TI secara optimal, antara lain aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik penyelenggaraan TI,” jelas Dian Ediana Rae.
Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai: Tata kelola TI, antara lain ( a) penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris; (b ) serta Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah menyediakan layanan digital juga Manajemen risiko penyelenggaraan TI, terkait ( C ) pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi )PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP
(d ) Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; ( e ) Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.
Dian menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S,“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tegasnya.
Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*/NL)
