Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
melalui hakim Tunggal Dr.H. Djuyamto, SH,MH, dihari ke tujuh sidang
permohonan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berakhir dengan putusan
“Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima”.
Dengan suara tegas dan keras karena menggunakan perangkat
pengeras suara Dr.Djuyamto menyebutkan dasar pertimbangannya
menyatakan “permohonan praperadilan yang diajukan pemohon kabur atau
tidak jelas untuk itu tidak dapat diterima,” jelas Djuyamto karena
pemohonan dimintakan untuk dua kasus yang berbeda yaitu ‘dugaan suap’
dan perintangan penyidikan.
Djuyamto dipersidangan dihadapan kuasa hukum termohon pimpinan Todung
Mulya Lubis dan juga dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK)
menjelaskan, seharusnya permohonan praperadilan yang diajukan Hasto
Kristiyanto diajukan dengan dua permohonan praperadilan yakni
penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penetapan tersangka
untuk kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dengan dua
permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan. Menimbang dengan
demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah atau
tidaknya perintah penyidikan atau sah atau tidaknya penetapan
tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi
syarat formil permohonan peradilan,” terang Djuyamto yang diyakini
dilihat atau ditonton jutaan Masyarakat yang mengikuti acara pembacaan
putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P .
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai
Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP
Donny Tri Istiqomah oleh KPK dengan sangkaan dugaan suap dipenetapan
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan
perintangan penyidikan atas kasus kaburnya Harun Masiku yang hingga
kini belum diketahui keberadaannya dan sudah masuk dalam DPO.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada
mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW
anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI
periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar)
yaitu Maria Lestari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berada di Jalan=
Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sejak pagi hari
sudah dipadati oleh Masyarakat yang ingin menyaksikan dan melihat
langsung pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Hasto. Begitu
juga para wartawan juga tidak kalah banyaknya untuk meliput siding
pembacaan putusan praperadilan dari ruang sidang Prof H Oemar Seno
Adji di PN Jakarta Selatan.
Jalan Ampera mulai dari Kemang dan juga arah sebaliknya dari Cilandak
serta dari arah jalan Jeruk Purut serta dari Pejaten Raya, macet.
Kemacetan karena ada demo atau unjuk rasa mahasiswa yang sepertinya
dari kubu. Dan terlihat kesiagaan petugas kepolisian baik berpakaian
resmi maupun preman tampak mengawasi demo yang berorasi di depan PN
Jakarta Selatan. Bahkan, Kapolres Jakarta Selatan juga disebut ada
mengawasi pendemo dan jalannya sidang pembacaan putusan yang berakhir
menjelang sore dengan aman.
Pengunjuk rasa ada yang mau membakar ban bekas di jalanan tapi petugas
keamanan, dengan sigap mengamankan hingga tidak sempat dibakar. (tob)
