Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan
kasus dugaan gratifikasi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
KPK menegaskan tak pernah menangani kasus tersebut.
“Bahwa dalil pemohon tentang adanya penghentian penyidikan
secara materiil (diam-diam) sangatlah tidak berdasarkan atas fakta
hukum maupun tidak berdasar atas hukum. Senyatanya termohon I (KPK)
tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan
dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli
Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner
KPK) atas sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang
lebih 1 minggu untuk menonton pertandingan balap Moto GP di
Mandalika,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto
dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28-03-2023).
Iskandar mengatakan perkara dugaan gratifikasi Lili Pintauli
hanya pernah ditangani di Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dia mengatakan
KPK tak pernah menangani perkara tersebut secara formal. “Berkenaan
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada
Lili Pintauli Siregar atas sejumlah fasilitas tiket nonton dan
penginapan selama kurang lebih 1 minggu untuk menonton pertandingan
balap Moto GP di Mandalika, yang pernah ditangani oleh KPK hanyalah
dilakukan pemeriksaan oleh Termohon II (Dewas KPK),” ujar Iskandar.
“Dengan demikian Termohon I (KPK) tidak pernah secara formal baik itu
Surat Perintah (penyelidikan, penyidikan, maupun tuntutan) menangani
perkara tersebut,” tambahnya.
Dia mengatakan dalil gugatan MAKI tentang adanya penghentian
penyidikan dugaan gratifikasi Lili Pintauli disebut tidak berdasar
pada hukum. Dia menyebutkan KPK tak pernah menerbitkan surat perintah
penghentian penyidikan perkara tersebut.
“Bahwa dalil pemohon (MAKI) tentang adanya Penghentian Penyidikan
secara materiil (diam-diam) sangatlah tidak berdasarkan atas fakta
hukum maupun tidak berdasar atas hukum. Senyatanya Termohon I (KPK)
tidak pernah menangani perkara a quo. Oleh karenanya sampai dengan
perkara permohonan praperadilan a quo diperiksa di persidangan saat
ini, Termohon I tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi yang dipersoalkan oleh
pemohon,” tuturnya.
Iskandar menerangkan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No 4 Tahun 2016, penghentian penyidikan suatu kasus tidak
termasuk dalam kewenangan praperadilan.
Menurutnya, gugatan praperadilan MAKI seharusnya ditolak hakim.
“Lebih lanjut, Pasal 2 PERMA 4 Tahun 2016 menentukan objek
Praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan
tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau penuntutan. Dengan demikian, berdasarkan
regulasi di atas penghentian penyidikan secara diam-diam tidak
termasuk dalam ranah kewenangan Praperadilan,” tutur Iskandar.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian yang Termohon I sampaikan di
atas, maka dalil pemohon tentang penghentian penyidikan secara
diam-diam sangat tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, oleh
karena itu sudah seharusnya Hakim Praperadilan mengesampingkan dalil
tersebut dan menyatakan bahwa permohonan a quo tidak dapat diterima,”
lanjutnya tulis dtc.
Sebagai informasi, termohon dalam gugatan praperadilan ini
adalah pimpinan KPK sebagai termohon I dan Dewas KPK sebagai termohon
II.
Adapun permohonan yang diajukan MAKI permintaannya sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa
dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a
quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan
PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara
dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli
Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan
tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar
(yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subsider: memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan
ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
(ex aequo et bono). (bing).
