Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah khususnya
melalui Ketua Satgas Nasional Penangan Covid-19, selalu menghimbau
agar menghidari kerumunan baik ditempat terbuka maupun di ruangan
tertutup. Namun, hal ini tidak berlaku seluruhnya bagi majelis hakim
di PN Jakarta Selatan.
Seperti terlihat kemarin di ruang 3 Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan kelas I-A Khusus saat persidangan dipimpin hakim
Suswanti selaku ketua, jumlah orang yang di dalam ada 29 orang.
Bahkan, sampai ke dalam ruangan mendekati dengan meja tergugat.
Padahal, mereka yang di dalam bukanlah para pihak.
Membludaknya para pihak berperkara baik itu penggugat
maupun tergugat masuk ruang 3 hanya untuk menunggu giliran yang tidak
jelas. Sehingga, takut dipanggil tidak kedengaran sehingga semuanya
berada di dalam ruangan. “Kita takut tidak kedengaran saat dipanggil
untuk sidang, makanya kita ada di dalam. Kalau di luar ruangan takut
kelewat. Jadi kita lebih baik di dalam,” jelas salah seorang
pengacara.
Terus terang, kata pengacara yang ada beberapa
perkaranya di PN Jakarta Selatan, majelis hakim belum seirama dalam
hal menjalankan sidang di musim pandemi covid-19 ini. “Ada majelis
hakim yang ketuanya galak menyuruh kita di luar semuanya sebelum
dipanggil. Sebelum ke luar yang belum gilirannya, sidang tidak akan
dilanjutkan. Jadi kita patuh. Kalau tidak ada perintah ke luar yah
kita bertahan. Dipanggil nomor perkara ya kita baru maju,” katanya.
Memang, ada ruang sidang yang tertib seperti di
ruangan dua, para pencari keadialan diberi nomor urut dari meja lapor
hadir. “Jadi kita tidak masuk ruanga sidang sebelum dipanggil masuk.
Yah kita kira-kira saja nomor yang sudah ada di dalam baru kita
mendekati pintu. Setelah tinggal satu nomor lagi nomor urut kita yah
masuk ke dalam. Jadi tertib, tidak membludak di dalam ruangan,” ungkap
pengacara yang berasal dari Sumatera Utara itu. (tob).
