Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan belum meng-eksekusi terdakwa Robianto Idup ke Lembaga
Pemasayarakatan. Eksekusi di maksud untuk melaksanakan putusan
Mahkamah Agung RI yang menghukum terpidana Robianto Idup dengan
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut sumber yang layak dipercaya, Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan belum menandatangani surat panggilan terhadap
terpidana Robianto Idup. “Kalau Pak Kajari belum tandatangan mana
mungkin disampaikan suratnya. Kan surat panggilan untuk melaksanakan
eksekusi kan pimpinan. Jadi pimpinan belum tandatangan siapa yang mau
mengantarkan surat yang hanya ada kop tanpa ada tandatangan maupun
stempel Kejari Jakarta Selatan,” sebut sumber.
Berkas surat panggilan berikut putusan baik saat di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun putusan MA atas kasasi Jaksa.
“Jadi semua berkas yang berkaitan dengan perkara Robianto Idup sudah
ada di meja pimpinan. Tinggal ditandangani dan akan sesegera mungkin
diantarkan ke tempat tinggal Robianto Idup. Yah, mungkin beberapa hari
ini sudah bisa diantar surat panggilan kepada yang bersangkautan,”
lanjutnya.
Seperti diketahui, saksi korban Herman Tandrin warga
Samarinda, Kalimantan Timur itu, melaporkan Robianto Idup dan Iman
Setiabudi ke Polisi dan jadi tersangka dalam kasus penipuan dalam
proyek penambangan batubara di Kaltim yang belum dibayar. Hingga ke
persidangan kasus tambang yang dilakukan oleh Perusahaan Herman
Tandrin (PT GPE) tidak dibayar oleh Robianto Idup, (PT DGB).
Akibatnya, Herman Tandrin merugi hingga Rp.74 miliar.
Saat sidang di PN Jakarta Selatan dengan hakim
Florensani selaku ketua majelis membebaskan Robianto Idup. Padahal,
saat berkas diterima kejaksaan dari kepolisian, Robianto Idup langsung
ditahan dengan alasan takut kabur lagi. Sebab, sesaat setelah jadi
tersangka, Robianto Idup kabur entah kemana dan sempat menjadi buronan
sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Boby Mokoginta mewakali jaksa Marle menuntut
pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, untuk Robianto Idup.
Namun, oleh hakim Florensani dibebaskan. Tidak terima terdakwanya
dibebaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perlawanan ke
Mahkamah Agung melalui Kasasi. Dan ditingkat Kasasi Robianto Idup
disebut terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan. (tob).
