Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Kelas I-A khusus
Jakarta Selatan melalui hakim Radityo Baskoro menolak permohonan
praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
(Gus Muhdlor).
Permohonan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor
terdaftar dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan ini
terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam
kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Menurut hakim Radityo Baskoro, tindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menetapkan Gus
Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Hakim juga menilai
penahanan yang dilakukan KPK merupakan tindakan telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.
Selain itu, hakim berpandangan tindakan penyitaan yang
dilakukan lembaga antirasuah adalah tindakan yang sah menurut hukum.
Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat mengajukan gugatan serupa ke
PN Jaksel terkait penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Kendati demikian, gugatan tersebut dicabut pada 13 Mei lalu. (tob)
