
Jakarta,hariandialog.co.id.-Terkait dengan putusan rendah atau separuh dari lamanya tuntutan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Martin kepada terdakwa Roy Surio, Kejaksaan Tinggi melalui tim Jaksa penuntut umum-pun langsung menyatakan banding. Dan pada Jumat (30/12/22) banding sudah didaftarkan melalui PN Jakbar.
Terkait dengan sudah didaftarkan banding atas putusan rendah Roy Surio tersebut, dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam menjawab Dialog, Senin (2/1/23).
Perlu diketahui bahwa pada persidangan pembacaan putusan yang digelar pada minggu akhir Desember 2022, majelis hakim menghukum Roy Surio mantan Menpora di Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI, selama 9 bulan penjara. Mantan Kader Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama Budha melalui meme ‘Stupa Borobudur’ yang diunggahnya.
Perbuatan terdakwa dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Setyo Adi pada sidang pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa Roy Surio penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong selama berada dalam tahanan sementara.
Roy Surio dikatakan, masih dalam tuntutan, bersalah melakukan penghinaan agama Budha melalui tindakannya yang mengunggah meme ‘Stupa Borobudur’. Perbuatan terdakwa diatur dan didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Pasal 156a KUHP.
Untuk diketahui bahwa dengan unggahan yang dilakukan Roy Surio tersebut membuat umat Budha geram dan marah sehingga melaporkan Roy Surio ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. (Het)
