Bandar Lampung, hariandialog.co.id.- Polda Lampung menggagalkan
pengiriman sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Tol Lampung. Dari
pengungkapan ini, 7 tersangka berhasil ditangkap.
Selain mengamankan 7 pelaku dan barang bukti sabu sebanyak
30 kilogram, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil.
Pengungkapan jaringan narkoba Malaysia terjadi pada Selasa, 9 Juli
2024.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan awalnya tim
Sea Port Introduction mendapatkan informasi terkait adanya upaya
penyelundupan narkoba. “Awalnya tim mendapatkan informasi terkait
adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang akan dikirimkan ke Pulau
Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari informasi itu
tim bergerak melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (26/7/2024).
“Kemudian tim mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Terios bernomor
polisi BK 1990 AD dimana didalam mobil tersebut terdapat dua orang
yakni S dan MR,” sambung Helmy.
Dari penangkapan Suwendo dan M Riski, petugas menemukan
foto berisikan sabu yang tengah mereka tunggu di Pelabuhan Bakauheni.
“Dari dua orang yang diamankan ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap
handphone MR dan ditemukan percakapan serta foto 3 tas berisikan sabu.
Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa mereka tengah menunggu
pengiriman barang dari satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi
BK 1080 LAM,” terangnya tulis dtc.
Menurut Helmi tersangka Ardiansah dan Syafa Zahira bersama
barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di dalam tiga tas diamankan.
Dari penangkapan ini, keesokan harinya tim melakukan
pengembangan ke Jambi dan Medan dan menangkap 3 orang lagi. Saat ini
Polda Lampung masih memburu bandar jaringan tersebut berinisial AL.
“Dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka yang telah di
diamankan terlebih dahulu dan pada keesokan harinya (Rabu) menangkap 2
di Jambi yakni Riko dan Sujiman serta 1 orang di Medan yakni Elon Dedi
Hutabarat,” Terang Helmi. (tur-01)
