Dumai, hariandialog.co.id.- Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal)
Dumai saat berusaha menyelundupkan 32 kilogram sabu asal Malaysia
lewat perairan Bengkalis, Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu
Yudha Prawira, pelakunya sepasang kekasih asal Sumatera Selatan DE
(32) dan LH (33), ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai. Mereka berusaha
melarikan diri, namun mobil Toyota Avanza putih yang digunakan
tersangkut di pembatas jalan pelabuhan. “Dari hasil penggeledahan
ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau berisi sabu yang
disembunyikan di pintu dan lantai mobil,” ungkap Direktur Reserse
Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (14/10/2025).
Dari pemeriksaan, DE mengaku sabu itu akan dikirim ke
Palembang. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan sudah menerima
uang muka Rp15 juta yang ditransfer ke rekening LH, kekasihnya.
Barang bukti yang disita antara lain 32 kilogram sabu, satu
unit mobil Avanza putih, serta empat ponsel berbagai merek. Polisi
kini terus memburu jaringan di atasnya, termasuk pemesan dan penerima
barang haram itu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan
keberhasilan ini bukti kerja keras aparat dan sinergi dengan
masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Riau. Siapa pun
yang coba merusak masa depan generasi muda, akan kami tindak tegas,”
tegas Jossy.
Jossy Kusumo menambahkan, ancaman narkoba makin kompleks,
sehingga perlu kerja sama lintas instansi. “Kami ajak semua pihak,
pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat, untuk bersama
memerangi narkoba,” ujarnya, tulis berita1. (rojak-01)
