Palembang, hariandialog.co.id.- Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 39 tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu, 16 di antaranya adalah korporasi yang ada di wilayah Sumsel. “Gakkum Sumsel saat ini sedang menangani 46 LP dengan 39 tersangka. 16 di antaranya adalah korporasi dan sedang berproses,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, Selasa (15/9/2026).
Sandi mengungkapkan selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Sumsel dan kejari kabupaten/kota dalam penanganan kasus karhutla. “Alhamdulillah tidak ada kendala dengan kejati dan jajarannya di seluruh kejari. Semuanya responsif dan tak ada hambatan apapun,” katanya.
Kapolda menyebut, dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada publik terkait penegakan hukum yang telah dilakukan. “Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita bisa segera menyampaikan dan kita akan sampaikan ke publik juga,” jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para tersangka ini untuk memberikan efek jera. Dia berharap, tak ada lagi masyarakat atau korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar. “Supaya pihak-pihak lainnya tidak ikut terlibat, tidak ikut mencoba-coba untuk menjadi pelaku berikutnya yang akan kami tindak tegas,” tukasnya, tulis dtc. (aquar-01)
