Bekasi, hariandialog.co.id.- Polemik pembangunan insinerator RT 001/
RW 020 , PerumahanTaman Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan,
hingga kini belum menemukan titik terang. Lurah Kebalen, Andika
Journalisanda, menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah
mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pembangunan fasilitas
tersebut. Hal itu disampaikannya pada Selasa, 20-01-2026.
Menurut Andika, pembangunan insinerator tersebut diduga
melibatkan oknum bersama salah satu developer yang menempati dan
membangun di lokasi tanpa persetujuan dari pihak terkait, termasuk
keluarga pemilik lahan. “Yang jelas dari kelurahan tidak memberikan
izin. Sudah dimediasi dengan warga dan kelurahan juga, tetapi belum
ada titik temu,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah berulang kali
berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan dan
Dinas Lingkungan Hidup. Namun hingga saat ini belum ada keputusan
resmi yang dapat dijadikan dasar tindakan. “Saya sudah bolak-balik
berkoordinasi dengan BPN dan LH, tapi memang belum ada putusan juga.
Jadi kita sifatnya menunggu arahan dari pimpinan supaya tidak salah
bertindak,” katanya.
Terkait klaim kepemilikan atau pengalihan hak yang
disebut-sebut dimiliki pihak tertentu, Andika mengaku tidak pernah
melihat langsung dokumen tersebut.“Katanya punya surat pengalihan hak,
tapi saya cuma dengar saja. Saya tidak pernah lihat suratnya dan yang
jelas itu bukan terjadi di zaman saya,” tegasnya.
Andika juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran
kelurahan, pihak developer belum melakukan serah terima fasilitas
maupun mengajukan perizinan resmi.“Sudah ada surat yang menyatakan
dari developer itu belum serah terima dan belum pernah mengajukan
izin. Dari kelurahan sendiri juga tidak pernah memberikan izin untuk
insinerator itu,” ungkapnya, tulis bekasikab. (ram-01)
