Jakarta, Hariandialog.co.id.- – Polisi Bareskrim Polri menyebut eks
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mempunyai koper berisi
barang haram narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko
Hadi Santoso mengatakan temuan koper berisi narkoba itu berawal pada
saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu
(11/2) pukul 17.00 WIB.
Ia menjelaskan dari hasil interogasi diketahui adanya koper
berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di
kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. “Selanjutnya penyidik menuju ke
kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan
lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,”
ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13-02-20226.
Eko Hadi menyebut dari hasil pemeriksaan koper itu ditemui
barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir
dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2
butir dan ketamin 5 gr.
Sebeumnya, Kapolres Bima Dinonaktifkan Terkait Dugaan Aliran
Rp1 M dari Koko Erwin, Bandar Narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2)
huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026
tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026, tulis
cnni. (tur-01)
