
BATU BARA, hariandialog.co.id Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH yang melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, telah berhasil menangkap / mengamankan seseorang yang si duga pelaku pencurian.
Iya benar kami telah telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki, diduga pelaku pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana. Ungkapnya Sundoko
Pengamanan terhadap pelaku dengan dasar hukum, Nomor : LP/B/56/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara,
Nomor : Sp.Kap/V/RES.1.8./2024/Reskrim, Rabu, 08/05/2024.
Lokasi kejadian perkara nya di Dusun lll Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, pada hari Kamis tanggal aktivasi 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Adapun korban nya adalah Harun (53 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun lll Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Dan yang diduga sebagai tersangka / pelakunya adalah, D, Str (25 thn), laki laki, beragama Kristen, dengan pekerjaan sebagai pengangguran / tidak bekerja, bertempat tinggal di Dusun Pemindahan Desa Pakam Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kronologis kejadian nya, pada hari Kamis, 02/05/2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, bertempat di Dusun III Kandangan, Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, bermula saat sikorban sedang tidur di dalam rumah milik adiknya bernama Zaitun, lalu korban terbangun pada pukul 02.00 wib, dan melihat pintu belakang sudah terbuka, setelah itu korban membangun kan adiknya dan juga beserta suami adiknya.
Lalu pergi untuk mengecek ke belakang (bahagian dapur), dan memberitahukan bahwa rumahnya sudah dimasukin orang /maling.
Kemudian korban dan adiknya pergi mengecek barang – barang yang kemungkinan hilang / berhasil di curinya, setelah melakukan pengecekan diketahui bahwasanya HP vivo Y01 warna biru, uang sejumlah Rp 650,000,- dan 1 buah tabung gas lpg 3 kg telah hilang di dalam rumahnya.
Selanjutnya, korban dan beserta adiknya keluar rumah, guna untuk mengecek dan mencari pelaku, namun tidak jua ketemu, korban mengalami kerugian lebih sebesar Rp 3.150.000 (Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, lalu melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Dari kronologis penangkapan yang dilakukan oleh personil Polsek Indrapura, sekitar pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, mendapatkan informasi, bahwa seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian sedang berada di Bandar Khalifa Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan sigap personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke TKP, setibanya di lokasi Personil Polsek Indrapura langsung mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku.
Setalah melakukan pengamanan personil polsek Indrapura menginterogasi Pelaku, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatanya, sehingga di lakukan pengamanan terhadap tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya tersebut, dan pada akhirnya pelaku diproses hukum yang sesuai hukum yang berlaku.
Dari proses hukum, Kanit Reskrim Polsek Indrapura melengkapi data pendukung unit reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Dari kasus tindak pidana pencurian ini, pihak kepolisian Polsek Indrapura melanjutkan perkara kepada Kejaksaan penuntut umum. (RR)
