Jakarta, hariandialog.co.id.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memberhentikan sementara 28.000
rekening pasif atau dormant selama tahun 2024. Data rekening pasif itu
kini telah diambil oleh pihak perbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah itu
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Langkah
ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dilansir
Antara, Senin, 19 Mei 2025.
Ivan menjelaskan dormant merupakan istilah perbankan yang
digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada
transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode
tertentu.
Pemblokiran sementara, kata Ivan, juga dilakukan sebagai
bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta
menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. “Penghentian sementara
transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada
pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak
tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan
digunakan dalam aktivitas illegal. Rekening dormant itu acap kali
dipakai untuk deposit judi online, tindak pidana penipuan hingga
perdagangan narkotika, tulis dtc. (bian-01)
