Batam, hariandialog.co.id.- Karangan bunga yang dipasang untuk
memberikan dukungan kepada warga Rempang yang mencari keadilan raib di
depan Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. Karangan
bunga dipasang untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Rempang
yang hari ini akan mendengarkan putusan praperadilan terhadap 30 warga
yang ditahan saat unjuk rasa di Pengadilan NegeriBatam.
Beberapa karangan bunga tersebut bertuliskan permintaan
keadilan untuk penetapan sidang putusan praperadilan hari ini, Senin 6
November 2024. “Pak Hakim, sangking cintanya kami akan kebenaran
hukum, kita kirim bunga ini, artinya kita monitor sidang praperadilan
ini,” tulis salah satu spanduk yang hilang. Pasalnya dari proses
persidangan terungkap bahwa penangkapan tersangka diduga tidak sah.
Karangan bunga dipasang pada pukul 22.00 wib malam.
Kemudian, pada pukul 01.00 wib dini hari hilang. Pemilik usaha
karangan bunga Erwin Marbun mengatakan, anggotanya sempat berpapasan
dengan pelaku yang membawa karangan bunga mereka. Hal itu diketahui
ketika karangan bunga yang dibawa kabur jatuh. “Kami tidak tau itu
papan yang curi, karena mau jatuh diingatkan anggota, eh dia langsung
kabur,” kata Erwin.
Setelah itu pelaku mencoba kabur dengan diikuti satu mobil
pribadi berwarna merah tidak jauh dari kantor Pengadilan Negeri Batam.
“Kawan kejar lagi, tetapi tidak dapat, larinya arah ke Botania Batam,”
katanya. Setidaknya Erwin rugi Rp 28 juta atas kejadian hilangnya 14
karangan bunga tersebut. “Padahal tidak ada kata-kata anarkis juga di
papan itu, bahasanya soal cintai keadilan saja, kenapa hilang, baru
kali ini hilang,” kata Erwin.
Berselang hilangnya karangan yang menyuarakan keadilan
tersebut. Muncul karangan bunga yang kontra dengan kalimat karangan
bunga yang hilang. Kata-katanya seperti ini, “Karena cinta kami kepada
masyarakat pemerhati sidang ingat jangan anarkis kalian tidak ingin
masuk penjara dalam damai,” tulis tempo.co.
Begitu juga papan selanjutnya, “Bagi siapapun dengan coba
menghasut masyarakat dengan isu isu sesat karena provokasi bisa
pidana, salam sehat”. Dua papan besar itu dipajang di depan kantor
Pengadilan Batam. Berbeda dengan karangan bunga lainnya, dua karangan
bunga ukuran besar ini tidak memiliki nama toko.
Sidang praperadilan memang proses mencari keadilan kepada
30 warga yang berunjuk rasa bela Rempang di depan Kantor BP Batam,
pada 11 September 2023 lalu. Tim kuasa hukum melayangkan praperadilan
untuk menguji proses penangkapan, penetapan tersangka yang dicurigai
tidak sah.
Tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang Boy Even
Sembiring mengatakan, kejadian hilangnya papan bunga tersebut
merupakan tindakan membungkam pendapat. “Masak warga nggak boleh
menyampaikan pendapat, di istana presiden saja masih bebas kok,” kata
Direktur Walhi Riau. (red-01)
