Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Prabowo Subianto resmi memecat
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan
(KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai
tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Informasi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta
Pusat, Rabu (4/11/2026). Prasetyo belum menyebut siapa pengganti
Sigit. “Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan
telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian
Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala
Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal
sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap
Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta
Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka, tulis dtc.
(halim-01)
