
Medan, hariandiandialog.co.id.-
Puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan utara tahun 2022 dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD Kota Padangsidempuan, Medan, Jln. Abdul Haris Nasution( 14/12/2023)
Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan aksi dan mendapat pengawalan ketat sejumlah personel pihak kepolisian.
Arsyad R Sir, selaku Koordinator unjuk rasa, dalam orasinya menyatakan Pemerintahan kota Padangsidempuan telah mengalokasikan anggaran Rp.2,3 Miliar untuk lanjutan Pembangunan Dek Jembatan di Kelurahan Kantin yang anggarannya di tampung Dinas Perkim Kota Padangsidempuan.
“Pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidempuan mengerjakan proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidempuan utara dengan anggaran yang cukup fantastis, namun sesuai informasi dan fakta Lapangan kami dari GAM-SUMUT proyeknya sudah ada yang retak bahkan rusak parah padahal pekerjaannya baru selesai”, ujarnya.
Di samping itu ia menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Cq kasi Pidsus supaya menjelaskan secara rinci,trasparan dan akuntabel terkait Laporan Pengaduan dari GAM Sumut dengan No 021/D5/LP/GAM-SUMUT/2023.
Dalam kegiatan tersebut diketahui pemenang tender adalah CV. Karya Indah Sumatra diduga juga turut melibatkan oknum pada dinas terkait dalam dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin.
“Karena itu, kami menuntut dan meminta Kejati Sumut secepatnya memanggil Kepala dinas Perkim Kota Padangsidempuan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan beserta para oknum yang terlibat dan terkait dalam dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec. Padangsidempuan Utara, karena melihat kondisi bangunannya yang memprihatinkan dan telah rusak”, tegasnya.

Setelah hampir satu jam berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) melalui Juliana S dkk dari bidang Penkum datang dan mengajak mahasiswa masuk kedalam kantor dengan tujuan supaya bisa di jelaskan secara rinci terkait Laporan Pengaduan tersebut.
“Terkait laporan pengaduan dari GAM-Sumut sudah dilakukan penyelidikan bidang pidsus bahwasanya laporan pengaduan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara sudah di lakukan penyelidikan di polres Padang Sidimpuan, surat perintah penyelidikannya tertanggal 8 Mei 2023 dan sekarang mereka yang menanganinya. ”
, ujar Elisabet.
Mendengar tanggapan tersebut salah satu massa menyampaikan terkait hal yang dipaparkan Kejatisu sebelumnya sudah pernah kami dengar informasi tersebut akan tetapi karena kami nilai lambat proses hukum yg di lakukan di polres Padang Sidimpuan maka kami sampaikan LP ke kejati sumut dengan harapan supaya cepat ditindak lanjuti.
Sebelum massa dari GAM SU membubarkan diri, koordinator aksi menyampaikan akan tetap mengawal proses hukum dari laporan pengaduan mereka sampai tuntas.( Emmar)
