
Batubara, hariandialog.co.id Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria inisial Sl (35) warga Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung tiram, Jumat (15/3/2024)
Diduga tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Rakyat Link III Kelurahan Tanjung tiram Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara dengan menggunakan sepeda motor VCX.
Pada hariandialog.co.id Kapolsek Labuhan ruku AKP Riswanto SH, mengatakan, penangkapan di lakukan setelah personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki sedang mengendari sepeda motor Honda VCX membawa narkotika jenis Shabu.
Mendapat informasi Kanit Reskrim IPDA H. Pardede langsung melaporkan Kepadanya, dan memerintahkan Kanit Reskrim membawa Anggota tanpa buang waktu, Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat target sesuai dengan info yang diterima langsung memberhentikan pengendara.
“Begitu berhenti pelaku langsung di geleda petugas, terdapat satu paket kecil di saku celana sebelah kanan terselip di uang lima ribu rupiah, ditemukan narkotika jenis shabu, selanjutnya pelaku dan arang Bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” terang Kapolsek.
Bersama dengan Pelaku diamankan Barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 unit sepeda motor Honda VCX dan uang pecahan lima ribu. (RR)
