Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau
memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun
kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara
bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan
bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik
di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, kata dia,
selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan
antara keduanya. “Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi,
dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan
kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak
bisa 100 persen,” kata Reni.
Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan
mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. “Kalau
pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan
kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara
bertahap,” kata Reni.
Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah
pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK,
sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.
Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian
utama pemerintah pusat maupun daerah. “Saya memberikan apresiasi
kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk
PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan
PPPK,” tutur dia.
Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II
DPR RI. Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan
banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar
kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan. “Kami di Baleg
sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua
pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas
Reni, tulis Kompas. (dika-01)
