Jakarta, hariandialog.co.id – “Maaf apakah benar Riza Chalid ditangkap di Dubai. Ini benarkah atau tidak,” kata pria yang juga wartawan mempertanyakan soal akan kebenaran tersangka Riza Chalid ditangkap di Dubai.
Pria tersebut melanjutkan, bahwa kabar yang didapat tersebut layak dipercaya karena orang penting juga tapi bukan di Kejaksaan Agung. “Jadi karena Bapak Ketua banyak kenal pejabat di Kejaksaan Agung, saya mohon konfirmasi,” lanjut si pria yang tidak mau disebut Namanya itu.
Memang santer akhir-akhir ini bahwa keberadaan Riza Chalid di luar negeri setelah Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana khusus melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, 21 Agustus 2025, mengabarkan bahwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Taikim sebagai tersangka kasus tata kelola minyak yang merugikan negara sebesar Rp.285 triliun.
Memang, pengusaha Muhammad Riza Chalid belum ditangkap meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berada di luar negeri terkait korupsi tata kelola migas Pertamina, dan red notice Interpol telah terbit pada 23 Januari 2026 untuk memburunya.
Seperti sebelumnya, Kejaksaan mengatakan kasus yang melingkari Riza Chalid dan perusahaannya diperinci dengan detail:
Status Hukum: Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023, serta TPPU, diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Peran: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Taikim, diduga terlibat penyimpangan sewa tangki dan ekspor-impor yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Pelarian: Mangkir tiga kali panggilan penyidik dan diduga melarikan diri ke luar negeri (Singapura).
Penyitaan Aset: Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa rumah mewah di Bogor dan mobil mewah. Tindakan: Paspor dicabut dan red notice terbit 23 Januari 2026, dengan
tim khusus yang dikoordinasikan untuk penangkapan.
Anak Tersangka: Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka ditahan dijadikan terdakwa dan diadili. Bahkan. Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2026 dalam kasus korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023). Ia terbukti bersalah, didenda
Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
Kabar tentang ditangkap Riza Chalid di Dubai ketika dikonfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 08 April 2026, melalui WhatsApp (WA) dijawab “Saya belum dapat Info,”.
Begitu juga pertanyaan yang sama disampaikan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarif Sulaeman Nahdi juga menjawab “Wahh belum ada info bang, he he he,”.
Keberadaan Riza Chalid sempat beredar informasinya di Malaysia. Namun, ada kabar lagi di Australia dan terus disebut sumber, tersangka Riza Chalid terus berpindah-pindah tempat. Padahal sudah masuk DPO.
*Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub-Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 orang tersangka (sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
Para tersangka adalah: RS (Riva Siahaan), EC (Edward Corne), MK (Maya Kusuma), MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Reza), GRJ (Gading Ramadhan Joedo), DW (Dimas Werhaspati), AP (Agus Purwono), SDS (Sani Dinar Saifuddin), dan tersangka YF (Yoky Firnandi).
Juga Muhamad Riza Chalid atau yang dikenal dengan nama Riza Chalid.
Riza Chalid pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 1960 ini ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025, dan masuk daftar DPO sejak 19 Agustus 2025.
Sesuai keterangan Wikipedia, Riza Chalid merupakan pengusaha di berbagai bidang usaha seperti Ritel Mode, Kebon Sawit, Jus hingga minyak. Bahkan Riza Chalid mendapat julukan sebagai “Saudagar Minyak” (The Gasoline Godfahter) yang dikatakan mendominasi bisnis minyak via Petral yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina, bermarkas di Singapura.
Dalam bisnis minyak, Riza Chalid seperti informasi yang beredar, memiliki sejumlah perusahaan seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Strait Oil dan Cosmic Petoleum yang semuanya berbasis di Singapura, dan didaftarkan di Kepulauan Virgin (bebas pajak).
Dimana pada Pilpres 2014, Riza Chalid seperti informasi yang beredar merupakan pendukung dan pendana pasangan Capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Cawapres Hatta Radjasa. Dan pada Pilpres 2024, Riza Chalid disebut-sebut sebagai pendukung Capres Anies Baswedan yang berpasangan dengan Cawapres Muhaimin Iskandar. Dimana dalam kampanye Anies Baswedan, Riza Chalid menyumpang private Jet miliknya yang digunakan Anies Baswedan untuk kampanye.
*Pasal Sangkaan yang Dikenakan
Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang merugikan negara Rp 285 triliun ini, dikenai sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het/Tob)
