Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengumumkan mantan direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi
Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual
beli gas.
Penyidik KPK pun, kemarin, 1 Oktober 2025, langsung menahan
yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan. “Penahanan untuk 20
hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan
dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025
Asep mengatakan, HPS menyusul dua orang tersangka lainnya
yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam
perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy
(IAE). Kasus itu terjadi periode 2017-2021.
Asep mengungkapkan, HPS menerima 500 ribu dolar Singapura
atau sekitar Rp 6,46 miliar terkait kasus tersebut. Pemberian uang
dilakukan oleh Komisaris Utama (Komut) sekaligus pemilik saham
mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS). “Atas perbuatannya, tersangka HPS
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut
bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT
PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak
terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, tiba-tiba pada 2 November 2017 terjadi
penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah
melalui beberapa tahapan. Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang
muka sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 249 miliar.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka,
yakni Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur
Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya. Sementara
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15
juta dolar AS, tulis repbulik (han-01)
