Jakarta,hariandialog.co.id-SetelahTim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyidikan sekitar 4 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Proyek Blast Furnace (FB) oleh Konsorsium PT Karakatau Enggineering (KE) dan MCC CERI asal Cina pada tahun 2011, akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
Penetapan para tersangka tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin kepada wartawan, dalam jumpa perss, Senin (18/7/22). “Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh cukup bukti-bukti kuat dari gelar perkara (ekpose) yang dilakukan hari ini,” kata Jaksa Agung.
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembangunan proyek Blast Furnance tersebut, diantaranya tiga eks Dirut PT. Krakatau Steel (KS), Fawzar Bujang, Bambang Purnomo, dan Andi Soko Setiabudi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi UU Tipikor No: 20/2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tiga eks Dirut PT KS, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama, pelaksana proyek milik PT KS. Kedua tersangka yaitu; Hernanto Wiryomijoyo (Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan GM. Proyek PT Karakatau Steel I, Juli 2013-2019).
Dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Karakatau Engginering periode 2013-2016.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Blast Furnace tersebut mengakibatkan negera dirugikan sekitar Rp 6,9 triliun.
Awal Kasus Korupsi Proyek Blast Furnance
Dimana pada tahun 2011-2019 PT. KS (persero) mengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yang akan memproses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).Tujuannya guna memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.
Kemudian pada tahun 2007, Direksi PT. KS menetujui pengadaan pembangunan pabrik BF dengan bahan bakar batubara berkapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.Nilai kontrak pembangunan Pabrik BF dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai kontrak awal, tetapi nilai proyek kemudian diadendum menjadi Rp 6.9 triliun dari awal Rp 4,7 triliun.
Sedangkan kontraktor pemenang dan pelaksana proyek adalah PT Krakatau Stell berkonsorsium dengan MCC CERI. Namun ditenggarai kuat bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Negara dirugikan. Selian itu, pabrik juga mangkrak karena tidak bisa dioperasikan. (Het).
