Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
khususnya di devisi Intelijen harus disusahkan atas putusan hakim
Estiono, SH,MH, terhadap terdakwa Ryuta Asari, (36) warga negara
Jepang, karena harus mencari tahu dimana posisinya saat ini.
Pasalnya, Ryuta Asari yang menjadi terdakwa kasus
pemalsuan sebagaimana di Pasal 266 ayat (1) KUHPidana di PT Makalu
Abadi karena merugikan Ema Asari selaku pemegang saham di Perusahaan
keluarga itu dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun
dan 6 bulan.
Namun, mejelis hakim yang bersidang di ruang satu
dipimpin Estiono menghukumnya dengan pidana penjara hanya 3 bulan.
Dari hukuman pidana penjara 3 bulan dan sudah dijalani dan hanya
berselang 3 hari setelah vonis langsung bebas.
Menurut sebuah sumber dari Rutan Cipinang, Jakarta
Timur, setelah bebas, terdakwa Ryuta Asari langsung di jemput pihak
kedutaan Bersama Imigrasi. “Yah, mungkin sudah di deportasi ke kampung
halamannya di Jepang. Artinya sudah pasti susah di cari untuk
menjalani hukuman atas putusan banding maupun kasasi,” kata sang
sumber yang tidak mau disebut Namanya di media. (tob).
