Jakarta, hariandialog.co.id.- POLDA Metro Jaya telah menangkap 9.874
tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025. Dari
ribuan tersangka itu, 51 di antaranya merupakan warga negara asing
(WNA). “WNA itu berasal dari Malaysia, Cina, Amerika Serikat,
Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Prancis,
Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, dan Maroko,” ujar Kepala Sub
Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Ahad, 28 Desember 2025.
Reonald merinci ribuan tersangka yang ditangkap itu terdiri
dari 9.142 laki-laki, 732 perempuan, dan 56 anak. Sebanyak 21 orang di
antaranya merupakan produsen narkotika, 1 orang bandar, 3.425
pengedar, dan 6.427 pengedar. Mereka ditangkap dalam 7.406 kasus yang
berbeda.
Reonald mengklaim sebanyak 3.447 orang atau 35 persen dari
total jumlah tersangka itu telah menempuh proses peradilan pidana.
Sedangkan, 6.427 orang atau 65 persen lainnya perkaranya diselesaikan
secara keadilan restoratif serta rehabilitasi.
Dari ribuan kasus tersebut, polisi menyita 2.743 ton
narkotika, berupa 767,48 kilogram sabu, 693,86 kilogram ganda, 644,95
kilogram tembakau gorilla, 67,7 kilogram sabu cair, 11.120 butir
ekstasi, 1.745.506 butir obat
Selain itu, polisi menyita 23,89 kilogram etomidate, 1,56
kilogram heroin, 1,12 kilogram bubuk ekstasi, 557 butir happy five,
11,74 kilogram ketamin, 2,49 kilogram liquid narkotika, 31,91 kilogram
bibit sintesis, 1 blot lembar LSD, 2,41 kilogram delta 9 THC, 1,72
kilogram happy water, dan 16,34 gram kokain.“Keseluruhan barang bukti
itu jika dikonversi dengan nilai jual narkotika bernilai sekitar Rp
1,56 triliun,” kata Reonald, tulis tempo. (rojak-01)
