Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/8/2025) urung memeriksa tersangka Riza Chalid karena tidak memenuhi pemanggilan secara patut dan layak untuk ketiga kalinya. Ketidakhadiran Riza Chalid tersebut juga tanpa alasan yang jelas.
Menurut Kapusepunkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/8/2025), pemeriksaan Riza Chalid batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan (pemangilan pertama, kedua juga tidak hadir). “Untuk itu, maka keberadaan Riza Chalid akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Anang.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan keberadaan pengusaha terminal BBM Riza Chalid sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub-Holding dan Kotraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, yang merugikan negara Rp 285 triliun.
Sebanyak 18 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugan korupsi tata kelola minyak yang terjadi di PT Pertaminan tersebut, penyidik Pidsus Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dan sembilan tersangka awal, berkas perkaranya sudah ditahapduakan ke Kejari Jakpus,pada Senin (23/6/2025), yaitu, atas nama tersangka RS (Riva Siahaan), EC (Edward Corne), MK (Maya Kusuma), MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Reza), GRJ (Gading Ramadhan Joedo), DW (Dimas Werhaspati), AP (Agus Purwono), SDS (Sani Dinar Saifuddin), dan tersangka YF (Yoky Firnandi).
Kesembilan tersangka dikenai sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan 9 Orang Tersangka Baru
Meskipun sudah ditapkan 9 tersangka pada awal penyidikan, tetapi dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, maka ditetapkan 9 tersangka baru sehingga hingga berita ini diturunkan sudah berjumlah 18 tersangka.
Para tersangka baru,yaitu; Riza Chalid, AB selaku VP Supllly dan Distributor PT Pertamina 2011-2025, HB sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2024, TN selaku SVP Integrated Suplly Chain 2017-2018, DS yang merupakan VP Crude & Product PT Pertamina 2018-2020.
Selain itu ada nama HW selaku mantan SVP Integrtated Suppy Chain, AS yang merupakan Direktur Gas,Pertochemical dan New Busines PT Pertamina International Shiping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Busines Develovment Manger PT Mahameru Kencana Abadi. (Het)
