Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang di ruang 4 Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, kemarin, kamis 5 Januari 2023, untuk kasus
perkara pajak dengan terdakwa Muhamad Khadafi, menjadi bahan
pembicaraan pengunjung, karena dinilai aneh dan belum pernah terjadi.
Aneh disebut pengunjung sidang yang ketepatan seorang
pengacara junior yang juga termasuk gabung di Posbakum Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan itu karena melihat dengan jelas, ketua Majelis
hakim Agus Tjahjo Mahendra memimpin jalannya persidangan dari kursi
anggota. “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakimAgus Tjahjo
Mahendra selaku ketua majelis dari kursi anggota menggunakan pengeras
suara.
Selesai mengetukkan palu pertanda sidang dibuka, hakim
Agus membuka berkas perkara yang cukup tebal sambil mempertanyakan
kepada terdakwa Muhammad Khadafi melalui layar tv secara virtual
apakah sehat. Dan setelah dijawab sehat dilanjutkan pertanyaan kepada
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Reza dari Kejati DKI Jakarta, berapa saksi
yang akan dihadapkan.
Jaksa menghadirkan saksi Susi dari PT AJM selaku korban
kasus faktur fiktif dari terdakwa Muhammad Khadafi selaku Direktur
dari perusahaan yang dapat merubah pembayaran lebih murah atau kecil
pajak ke negara dari laporan sebenarnya.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa. Saya kenal dengan Ibu Eliana dan
diperkenalkan kepada Yasir dan Dato. Yang mengambil uang dari kantor
hanya Yasir dan Dato,” jelas saksi Susi dibawah sumpah sesuai agama
Islam.
Masalah pajak yang menjadi persoalan adalah November 2021 sampai
Desember 2022. “Sesuai faktur perusahaan sudah membayar ke kas negara.
Dan setelah menjadi kasus, perusahaan juga langsung membayar
kekurangan sesuai perhitungan dari petugas pajak. Kami mau menerima
bantuan dari Ibu Eliana yang selama ini rekan bisnis di bidang besi
bekas. Jadi penjual besi ke perusahaan kami ada yang tidak punya PKP
jadi dengan jasa yang ditawarkan itu lah perusahaan mau mengikuti
sesuai arahan dari mereka hingga kasus,” terang saksi Susi. (bing).
