Jakarta,hariandialog.co.id.-Pada persidangan terdakwa Roy Suryo, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (28-10-2026), kuasa hukum dari Roy Suryo yang dikoordinir Refly Harun memohon kepada majelis hakim diketuai Christina Endarwati untuk memerintahkan JPU menghadirkan Joko Wido (Jokowi)untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi korban.
Atas permohonan dari Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Roy Suryo tersebut, maka majelis hakim sepakat untuk memerintahkan agar Jokowi dihadirkan ke persidangan pada persidangan berikut.
Menjawab perintah majelis tersebut, tim jaksa mengatakan akan memanggil Jokowi (Presiden ke-7 Republik Indonesia ini) untuk agenda mendengan keterangannya pada persidangan Kamis (5-11-2026). “Siap yang mulia, kami akan panggil untuk didengar keterangan/kesaksiannya pada persidangan Kamis (5-11-2026),” jawab jaksa.
Juga akan jadi saksi atas terdakwa Tifa
Perlu diketahui bahwa Jokowi akan didengar kesaksiannya, pada persidangan atas nama terdakwa dr Tifa pada hari persidangan yang sama (berkas perkara dan penuntutan terpisah).
Baik Roy Suryo dan dr Tifa didakwa melakukan penyerangan kehormatan melalui elektronik maupun unggahan terkait izajah Jokowi. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 sera Pasal 441 KUPH. Selain itu juga dikenai Pasal 35 dan Pasal 22 Undang Undang ITE. (Het)
