Jakarta,hariandialog.co.id- Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah kasus dugaan suap impotrtasi naik dari penyelidikan ke penyidikan, Penyidik KPK langsung melakukan serangkain penggeledahan di dua lokasi di Kudus Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (28-10-2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor raksasa rokok PT Djarum. Dan juga di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Terkait penggeledahan dua lokasi tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Hal tersebut dikatakan Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih Jakarta, pada Rabu (28-10-2026).
Dikatakan Budi Prasetyo, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. “Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” jelasnya.
Ditambahkannya, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus suap importasi Blueray Cargo yang sebelumnya telah menyeret 8 orang sebagai tersangka dan terdakwa. Tiga orang dari Blueray Cargo yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri sudah divonis hakim.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan dua sprindik pengembangan lainnya. Satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dengan dugaan suap Rp3,2 miliar bagian dari total Rp61,9 miliar, dan satu sprindik masih bersifat umum.
Kini dengan sprindik baru dan penggeledahan di PT Djarum, publik menanti siapa tersangka baru yang akan diumumkan KPK dari klaster industri rokok dan cukai Kudus tersebut,tulis beritaobserver. (Het)
