Bandung, hariandialog.co.id.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah fokus menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi.
Kesepakatan itu terjadi dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 akhir pekan lalu.
Selain bapenda dari kabupaten kota di Jabar, acara itu pun dihadiri pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional, di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dihadiri juga perwakilan dari Bank Indonesia dan perbankan di Jawa Barat, Polda Jabar dan Metro Jaya, Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat dan para peserta dari perangkat daerah seperti Komisi III DPRD Jawa Barat, OJK Jawa Barat, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.
Hasil pembahasan, mereka sepakat memulai rencana integrasi layanan pajak nasional termasuk menyinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan kesehatan.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, mengatakan, semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Hal yang dibahas pun merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Perpres nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
“Untuk itu melalui kolabrasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar, akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” kata Dedi Taufik melalui ponsel, Selasa (12/3/2024).
Dedi Taufik pun menjelaskan Jawa Barat sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital.
Hal yang disepakati pada Forum Kolaborasi Pendapatan merupakan pengembangan dan perluasan kerjasasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.
“Tahun 2020 lalu,kami Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian Kerjasama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun non elektronik,” kata Dedi.
Perjanjian kerjasama ini yang masih berlangsung sampai dengan saat ini menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak, tulis tribune.
Ia bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing. (lumsim)
