Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang kasus gratifikasi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif
Gazalba Saleh kembali dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan
Pengadilan Tinggi Jakarta. Gazalba Saleh pun ditahan lagi. “Jadi mulai
hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi,
perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong
dilaksanakan ya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba dilakukan
oleh Ketua PN Jakpus. Dia mengatakan Gazalba ditahan selama 57 hari
terhitung sejak hari ini. “Memperpanjang masa penahanan terdakwa
Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan
kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah
terpakai 3 hari, Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari
ini dilaksanakan lagi, Pak,” ujarnya.
Gazalba meminta tak ditahan. Permohonan itu disampaikan
secara tertulis dalam persidangan oleh tim kuasa hukumnya. “Terkait
hal tersebut, Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan
permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar Terdakwa tidak
ditahan mengingat Terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang
jelas,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh.
Gazalba meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan
tersebut. Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba merupakan
perpanjangan dari Ketua PN Jakpus, bukan penahanan dari majelis hakim
yang mengadili perkara tersebut. “Jadi kalau permohonan ini, ini
karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak,
perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua
Pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa
penahanan dari majelis hakim sudah lewat, ya,” ujar hakim.
“Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum
saya,” kata Gazalba.
“Ya nanti lah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau
mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah
majelis perlu atau tidak, nanti ya,” jawab hakim.
Tim kuasa hukum Gazalba lalu menyerahkan surat permohonan
agar kliennya tak ditahan. Hakim mengatakan pihaknya akan
mempertimbangkan permohonan tersebut.
Jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Gazalba pun
digiring kembali ke rutan KPK. Gazalba tampak mengenakan kemeja batik
berwarna biru. Dia tampak tak diborgol.
Sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
mengganti majelis hakim dan memerintahkan penahanan kembali terhadap
hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menilai terdakwa kasus korupsi
harus ditahan saat diadili.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp
650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari
Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami
permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan
diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini,
jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah
sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta
yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat
menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat
menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar
pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty
Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18
ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan
Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100
atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada
2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan
membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard,
menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan,
membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar
Rp 24 miliar.
Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan
eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan
sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan
membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun kembali digelar mulai
08-07-2024. (tob)
