Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Tinggi menurunkan tim dari pengawasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Yah, mereka itu pengawas. Mereka datang dalam rangka memeriksa berkas-berkas terkait eksekusi rumah Ade Jigo minggu kemarin,” kata salah seorang pegawai pengadilan saat sang pengawas itu mau sholat Ashar.
Kedua orang berpakain rapi dan tergelantung name tag di saku baju depan. “Ini masjid yang dibangun saat Ketua Pengadilannya Pak Heri Swantoro ya,” kata salah seorang dari dua pria yang masuk ke dalam guna mengambil air wuduh untuk melaksanakan sholat ashar.
Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun ketika dikonfirmasi atas kehadiran tim pengawas itu melalui alat komunikasi handphone via WA,tidak mengetahui siapa dan pengawas dari mana. “Saya tadi pas sidang,” katanya menjawab Wa wartawan.
Perlu diketahui, tanah berikut bangunan rumah komedian Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024. “Pelaksanaan eksekusi didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi yaitu Ibu Martha Meity Neibu yang diwakilkan oleh wakil ahli warisnya ada Rita Dalimunthe, Depito Dalimunthe, Jefri Dalimunthe dan Elisabeth Dalimunthe,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun dikutip dari channel YouTube, Sabtu (6/7/2024).
Tumpanuli menyebut bahwa duduk perkara eksekusi rumah komedian Ade Jigo telah bergulir sejak 1993. “Perkara ini sudah bergulir sejak 1993 dengan perkara Nomor 397/Pdtg/1993, lalu putusan Pengadilan Tinggi Nomor 115/PDTG/2000, putusan MA Nomor 1882/K/PDT 2008,” ungkapnya.
Menurutnya pelaksanaan eksekusi rumah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pelaksaan eksekusi oleh Ketua Pengadilan. “Bahwa ada penetapan eksekusi dan telah diberitahukan kepada para termohon eksekusi yaitu penetapan Nomor 39/S/PDT 2023 yang disebutkan bahwa pelaksanaannya jatuh hari Kamis 4 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Ia membenarkan bahwa adanya gugatan dari pihak Ade Jigo ke PN Jakarta Selatan terkait pendaftaran penolakan eksekusi rumah yang ditinggalinya itu.
“Bahwa benar saat ini telah teregister adanya empat bantahan atau perlawanan dari pihak termohon soal eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian ada beberapa minggu lalu sudah masuk tahap 2,” jelasnya.
Meski demikian, gugatan tersebut tidak mempengaruhi pelaksaan eksekusi. “Tetapi bantahan dari pihak termohon belum diperiksa, sehingga bantahan itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Terlebih yang melakukan bantahan adalah orang-orang termohon eksekusi, beda halnya jika perlawanan itu dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar hak milik,” ungkapnya. (tob)
