Suap Urus Fatwa Terpidana Djoko Tjandra
Kejagung Berpeluang Periksa pihak MA
Jakarta, hariandialog.com.- / Dialog.- Kejaksaa Agung (Kejagung)
membuka peluang memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi
kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk
terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Pemanggilan bakal dilakukan jika keterangan saksi dan bukti
mengarah pada keterlibatan pihak MA. “Bisa iya bisa tidak (memeriksa
pihak MA). Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung
Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Namun, Ali mengakui penyidik belum mau memanggil pihak MA
sebagai saksi kasus dugaan Jaksa Pinangki. Penyidik belum membutuhkan
keterangan pihak MA untuk membuktikan perbuatan korupsi suap Jaksa
Pinangki. “Objek perkara ini memang fatwa, tetapi penyidik belum
sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA atau tidak (pemeriksaan
saksi), karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya,”
kata Ali.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA
tersebut. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi
Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. (medco/tob)
