Jakarta – Pemerintah memastikan tanggul beton di kawasan perairan
Cilincing, Jakarta Utara legal. Tanggul beton merupakan bagian dari
proyek pembangunan Pelabuhan Marunda yang dilakukan oleh PT Karya
Citra Nusantara (KCN).
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan
mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memverifikasi area pembangunan
tanggul beton tersebut.
Hasilnya, tanggul beton itu memang telah berada di area
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang
diajukan PT KCN. “Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan
gitu ya dengan rekan kami dari PSDKP gitu ya di bulan Agustus untuk
mengecek beberapa laporan masyarakat. Dan kita sudah cek bahwa tanggul
itu memang berada di dalam PKKPRL gitu ya. Di dalam lokasi PKKPRL yang
sudah diterbitkan gitu ya,” kata Fajar dalam acara konferensi pers di
kawasan KCN Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Kendati begitu, Fajar menekankan pihaknya terus mengawasi
serta mengawal proses pembangunan pelabuhan agar sesuai dengan
perizinan yang diterbitkan. Sejauh ini, Fajar menyebut pihaknya belum
menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KCN. “Karena pesan kami
juga apa yang dilakukan Pak Widodo (Direktur Utama PT KCN) ini ya
harus penuh dengan rasa tanggung jawab dan juga complay terhadap
aturan yang ada. Baik yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan juga kementerian yang lain,” imbuhnya., tulis dtc. (nadira-01)
