Bandung, hariandialog.co.id.- Penyidik Polda Jawa Barat menambah
jerat hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan
penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.
Setelah menggelar perkara pada pekan lalu, polisi memasukkan
pasal baru terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sehingga
kini Taufik dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada
Senin. 6 Juli 2026, mengatakan gelar perkara dilakukan oleh
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jabar. Proses tersebut turut
dihadiri pengawas internal, mulai dari Itwasda, Propam, Wassidik,
hingga melibatkan Divkum.
Dengan perkembangan itu, penyidik kini menjerat Taufik
menggunakan tiga pasal sekaligus. “Ini kabar bagus, bahwa Taufik
Hidayat telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya,
Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan
alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti,” ujar
Hendra.
Status Taufik sebagai residivis juga disebut berpotensi menjadi
faktor yang memperberat hukuman apabila perkara ini telah memasuki
tahap persidangan.
Hendra mengatakan ancaman pidana dari setiap pasal yang
diterapkan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara.
Jika diakumulasikan, ancaman hukuman terhadap Taufik dapat mencapai 36
tahun penjara.
Saat ini, berkas perkara Taufik masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyidik masih melengkapi proses penyidikan setelah pelaksanaan gelar
perkara.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik,
aksi penyiksaan dan penyekapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu
yang cukup lama, yakni sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026.
Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan
positif setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin
(RSHS) Bandung. Perempuan berusia 29 tahun itu kini sudah mulai dapat
duduk dan beraktivitas, menurut keterangan dari Direktur SDM,
Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung dr Fitra Hergyana.
“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,”
ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, (lumsim-01)
