Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judol.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang dan aset
dengan total nilai Rp 96,7 miliar. Tumpukan uang sitaan itu
ditampilkan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di
Jakarta, Rabu , 07-01-2026
Uang tunai tersebut disusun memanjang di depan meja
konferensi pers, berdampingan dengan sejumlah barang bukti digital
yang turut diperlihatkan kepada publik.
Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dimasukkan ke
dalam plastik bening. Setiap kantong plastik berisi uang dengan nilai
bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Asal-usul
sitaan Rp 96,7 miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol
Himawan Bayu Aji menjelaskan, uang sitaan tersebut berasal dari dua
sumber utama, yakni hasil patroli siber Bareskrim Polri serta
pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Barang bukti uang tunai yang
ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total
dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata
Himawan, Rabu.
Ia merinci, pengungkapan yang berasal dari situs judi online
menghasilkan sitaan sebesar Rp 59. miliar
Awal pengungkapan 21 situs judol Kasus ini bermula dari patroli siber
yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dari hasil patroli
tersebut, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online. Setelah
dilakukan pengembangan dan pendalaman, ditemukan kembali 11 situs
lainnya. “Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar
Himawan., tulis Kompas. (rojak-01)
