Skip to content
September 1, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Terdakwa Penghuni LP Cipinang Jual Sabu: PN Timur Hanya Menghukum 5 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Terdakwa Penghuni LP Cipinang Jual Sabu: PN Timur Hanya Menghukum 5 Tahun Penjara

Harian Dialog Oktober 17, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Pengunjung sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tercengang mendengar putusan hakim yang menghukum
terdakwa penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang hanya pidana
penjara selama 5 tahun. Padahal, terdakwa mengendalikan jual beli
narkotika jenis sabu dari dalam LP.

                Menurut hakim yang kemudian diketahui Bernama Dameria
Frisella Simanjuntak dengan Lucy E dan Juandra,  menyatakan terdakwa
Mirsa Ade Afrian bin Sarmidi (Alm.) alias Jel terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa
hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kesatu

           “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 5  tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana penjara selama 6 bulan, membayar biaya perkara sebesar
Rp.5 ribu,” kata hakim Dameria Frisella Simanjuntak.

             Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang
bukti berupa

narkotika jenis sabu seberat 67,5499 gram dimusnahkan dan 1  unit
handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor Sim Card
0831-7825-6596 dan Sim Card 0857-1095-8892 juga 1 unit handphone merek
Samsung Galaxy A10 warna abu-abu dengan nomor Sim Card
6201-0000-1583-76585-U dan Sim Card 0857-1095-8892, Dimusnahkan

            Padahal sebelumnya jaksa Yoklina dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dalam surat tuntutanya meminta agar terdakwa  Mirsa Ade Afrian
Bin Sarmidi (Alm) Alias Jel telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat
dalam jual beli Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114
ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo Pasal 132 (1)
UU RI No.35 Tahun 2009 tantang Narkotika  mohon agar menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Mirsa Ade Afrian Bin Sarmidi (Alm) Alias Jel,
dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP.

           Seperti diketahui di dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan
tahun 2018, terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang,
Jakarta Timur dikenalkan oleh teman terdakwa kepada saksi Bowo Susilo
(penuntutan terpisah) yang akan bertugas menerima kiriman barang
berupa narkotika jenis sabu  yang dipesan oleh terdakwa melalui
aplikasi “Go Send”, lalu sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa,
dimana uang penjualan sabu akan saksi Bowo Susilo transfer ke rekening
yang diberikan oleh terdakwa.

          Selanjutnya sebut jaksa  September 2024, terdakwa kembali
menyuruh  saksi Bowo Susilo untuk menerima paketan sabu yang akan
terdakwa kirim ke alamat rumah saksi Bowo Susilo yaitu Jalan Baru
Lebak Sawah RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar
Rebo, Jakarta Timur, dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa
pesan pada seseorang yang bernama Rudy Ismayana (belum tertangkap)
melalui aplikasi zangisebanyak 100 gram dengan harga Rp.90 juta (tob)

         Kemudian terdakwa mengirim track (posisi ojek Online ) ke
saksi Bowo Susilo, lalu saksi Bowo Susilo menerima paketan narkotika
jenis sabu dari supir ojek online. Selanjutnya saksi Bowo Susilo
membuka paket tersebut dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu
sebanyak 100 gram, lalu saksi Bowo Susilo menghubungi terdakwa
mengatakan sabu telah terdakwa terima sebanyak 100 gram dan nanti uang
penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan saksi Bowo Susilo
transfer ke rekening yang diberikan oleh terdakwa.

       Selanjutnya saksi Bowo Susilo menjual narkotika jenis sabu
tersebut kepada teman-teman saksi Bowo Susilo dan telah laku terjual
sebanyak lebih kurang 50 gram dan sebahagian lagi terdakwa gunakan
sendiri, sedangkan sisanya sebanyak lebih kurang 48 gram  terdakwa
simpan menunggu pesanan yang ingin membeli uang penjualan   sabu
tersebut  lebih kurang Rp.20 juta. telah  di transfer ke rekening yang
diberikan terdakwa.

Kemudian  Minggu,  29 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Bowo
Susilo ditangkap di gerbang Tol Cibatu, Cikarang, Jawa Barat,
ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 48,33 gram Brutto dan dari
rumahnya di Jalan Baru Lebak Sawah RT. 004/ RW. 002, Kelurahan
Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan 2  plastic
klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 22,85 gram brutto
dan 0,29 gram.

            Untuk itu terdakwa diancam pidana penjara sebaaimana pada
Pasal 114 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo
Pasal 132 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
dakwaan kedua  melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009
tantang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 199

Post navigation

Previous: Terdakwa Pemilik Sejata Api dan 5 Peluru: Kejari Jakarta Barat Hanya Tuntut 2 Tahun Penjara
Next: Tentiem Komisaris BUMN Dihapus

Related Stories

5ddba3ce-7216-45e8-8af5-037303af47f6
  • Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

Harian Dialog September 1, 2026
1b1e1b52-7e44-4b87-88cc-87ddc9ca2424
  • Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Proteksi Terhadap Kejahatan Seksual Anak

Harian Dialog September 1, 2026
ae2f236a-10fc-4861-a4a6-55a811d5b4db
  • Hukum dan Kriminal

100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun

Harian Dialog September 1, 2026

Berita Lainnya

  • Berita Daerah

MUI Jawa Timur: Penyelenggara Karnaval Sound Horeg Agar Ditindak

Harian Dialog September 1, 2026
  • Ekonomi

BPS Sebut Harga Beras Naik

Harian Dialog September 1, 2026
  • Nasional

Diduga Mengemplang Pajak, Dirjen Pajak Proses Puluhan Perusahaan Baja

Harian Dialog September 1, 2026
unnamed
  • Serba Serbi

Glico Indonesia Rayakan 60 TahunPocky Salah Satu Snack Paling Ikonik

Harian Dialog September 1, 2026

Olahraga

96765cce-c675-41de-9ada-2f273f0c9871
  • Olahraga

Kemenpora Tegaskan Pralimpiade Jadi Prioritas, Atlet Disabilitas Didorong Lolos Kualifikasi

Harian Dialog September 1, 2026
JAPFA Chess Festival ke-16 Tahun 2026 Diikuti 523 Perserta 518cf0d1-a46c-4a20-bbd6-c6be1b028700
  • Olahraga

JAPFA Chess Festival ke-16 Tahun 2026 Diikuti 523 Perserta

September 1, 2026
DARI POS RONDA KE PENTAS DUNIA 52fba7ac-83d1-464a-9915-32b8b021f770
  • Olahraga

DARI POS RONDA KE PENTAS DUNIA

Agustus 31, 2026

Kesehatan

2e5dc489-b0f5-4fdb-88d4-9b171a63747c
  • Kesehatan

Rumkit TK II Putri Hijau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

Harian Dialog Agustus 28, 2026
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir 3ff936e7-5c77-4c66-a3d9-b149bf01e21c
  • Kesehatan

Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir

Agustus 21, 2026
BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji 1000038406
  • Kesehatan

BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji

Agustus 15, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

Foto Maulid
  • Kesra

Maulid Nabi di RQ. Ust.Kemin Hadirkan Pendongeng Islami

Harian Dialog Agustus 31, 2026
Aktivis Wak Genk Meninggal Dunia, Maruli Siahaan Kunjungi Rumah Duka 1000002657-768x1024.jpg
  • Kesra

Aktivis Wak Genk Meninggal Dunia, Maruli Siahaan Kunjungi Rumah Duka

Agustus 29, 2026
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bobby Nasution Minta ASN Wujudkan Keteladanan Rasulullah IMG-20260827-WA0007
  • Kesra

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bobby Nasution Minta ASN Wujudkan Keteladanan Rasulullah

Agustus 27, 2026

Pendidikan

0-7
  • Pendidikan

Pelatihan Vokasi Nasional Bacht 4 ,Disnaker Kota Cirebon Buka Lima Kelas

Harian Dialog Agustus 31, 2026
Akreditasi UDA Dicabut Mahasiswa Resah
  • Pendidikan

Akreditasi UDA Dicabut Mahasiswa Resah

Agustus 29, 2026
Eks Paskibra Asal Sulsel Lolos Akmil dan Akpol
  • Pendidikan

Eks Paskibra Asal Sulsel Lolos Akmil dan Akpol

Agustus 26, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.