Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengunjung sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tercengang mendengar putusan hakim yang menghukum
terdakwa penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang hanya pidana
penjara selama 5 tahun. Padahal, terdakwa mengendalikan jual beli
narkotika jenis sabu dari dalam LP.
Menurut hakim yang kemudian diketahui Bernama Dameria
Frisella Simanjuntak dengan Lucy E dan Juandra, menyatakan terdakwa
Mirsa Ade Afrian bin Sarmidi (Alm.) alias Jel terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa
hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kesatu
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana penjara selama 6 bulan, membayar biaya perkara sebesar
Rp.5 ribu,” kata hakim Dameria Frisella Simanjuntak.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang
bukti berupa
narkotika jenis sabu seberat 67,5499 gram dimusnahkan dan 1 unit
handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor Sim Card
0831-7825-6596 dan Sim Card 0857-1095-8892 juga 1 unit handphone merek
Samsung Galaxy A10 warna abu-abu dengan nomor Sim Card
6201-0000-1583-76585-U dan Sim Card 0857-1095-8892, Dimusnahkan
Padahal sebelumnya jaksa Yoklina dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dalam surat tuntutanya meminta agar terdakwa Mirsa Ade Afrian
Bin Sarmidi (Alm) Alias Jel telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat
dalam jual beli Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114
ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1)
UU RI No.35 Tahun 2009 tantang Narkotika mohon agar menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Mirsa Ade Afrian Bin Sarmidi (Alm) Alias Jel,
dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP.
Seperti diketahui di dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan
tahun 2018, terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang,
Jakarta Timur dikenalkan oleh teman terdakwa kepada saksi Bowo Susilo
(penuntutan terpisah) yang akan bertugas menerima kiriman barang
berupa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa melalui
aplikasi “Go Send”, lalu sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa,
dimana uang penjualan sabu akan saksi Bowo Susilo transfer ke rekening
yang diberikan oleh terdakwa.
Selanjutnya sebut jaksa September 2024, terdakwa kembali
menyuruh saksi Bowo Susilo untuk menerima paketan sabu yang akan
terdakwa kirim ke alamat rumah saksi Bowo Susilo yaitu Jalan Baru
Lebak Sawah RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar
Rebo, Jakarta Timur, dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa
pesan pada seseorang yang bernama Rudy Ismayana (belum tertangkap)
melalui aplikasi zangisebanyak 100 gram dengan harga Rp.90 juta (tob)
Kemudian terdakwa mengirim track (posisi ojek Online ) ke
saksi Bowo Susilo, lalu saksi Bowo Susilo menerima paketan narkotika
jenis sabu dari supir ojek online. Selanjutnya saksi Bowo Susilo
membuka paket tersebut dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu
sebanyak 100 gram, lalu saksi Bowo Susilo menghubungi terdakwa
mengatakan sabu telah terdakwa terima sebanyak 100 gram dan nanti uang
penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan saksi Bowo Susilo
transfer ke rekening yang diberikan oleh terdakwa.
Selanjutnya saksi Bowo Susilo menjual narkotika jenis sabu
tersebut kepada teman-teman saksi Bowo Susilo dan telah laku terjual
sebanyak lebih kurang 50 gram dan sebahagian lagi terdakwa gunakan
sendiri, sedangkan sisanya sebanyak lebih kurang 48 gram terdakwa
simpan menunggu pesanan yang ingin membeli uang penjualan sabu
tersebut lebih kurang Rp.20 juta. telah di transfer ke rekening yang
diberikan terdakwa.
Kemudian Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Bowo
Susilo ditangkap di gerbang Tol Cibatu, Cikarang, Jawa Barat,
ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 48,33 gram Brutto dan dari
rumahnya di Jalan Baru Lebak Sawah RT. 004/ RW. 002, Kelurahan
Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan 2 plastic
klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 22,85 gram brutto
dan 0,29 gram.
Untuk itu terdakwa diancam pidana penjara sebaaimana pada
Pasal 114 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo
Pasal 132 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009
tantang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. (tob)
