Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
melalui jaksa Mat Yasin hanya menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa Sampurna alias Sam
bin Kunta atas kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan dan 5
butir peluru.
Dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa SAMPURNA als
SAM bin KUNTA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak,
menguasai senjata api” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1
ayat (1) UURI No.12/Drt/1951 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
SAMPURNA als SAM bin KUNTA dengan pidana penjara selama 2 tahun
penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah
supaya tetap ditahan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Disamping itu, kata jaksa, terdakwa membayar biaya perkara
sebesar Rp.5 ribu dan meminta kepada majelis hakim aga 1 pucuk
Senjata Api jenis Revolver (rakitan) bergagang kayu warna cream, 5
butir Peluru Tajam, dan 1 set Kunci Leter T dan 3 mata kunci Leter T
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa
Sampurna bersama Mukhlis Awar alias Muklis (berkas) terpisah, hari
Minggu tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi DISTA
HENDRAWAN bersama dengan saksi RUSDI YUNIANTO, saksi ANDI MULYADI
anggota polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki di
Jl. Duri Utara Kel.Jembatan Besi Kec.Tambora Jakarta Barat menyimpan
senjata api.
Diakui bahwa terdakwa membawa senjata api jenis Revolver
rakitan bergagang warna putih dan 1 buah kunci letter T dengan mata 3
buah atau senjata tajam jenis lainnya pada saat melakukan pencurian
sepeda motor honda Scoopy warna hitam.
Perbuatan terdakwa SAMPURNA alias SAM bin KUNTA bersama-sama
dengan sdr MUKHLIS ANWAR als MUKLIS Bin MISRI (alm) (berkas terpisah)
sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.
12 Tahun 1951. (tob)
