Jakarta, hariandialog.co.id.- Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto menanggapi mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang
menyinggung soal pembungkaman karena dilaporkan ke Bareskrim Polri
buntut rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu
coblos gambar partai atau proporsional tertutup.
Komjen Agus menegaskan tidak ada pembungkaman kebebasan
berbicara di Indonesia. “Saya rasa di Indonesia ini kebebasan
berbicara tidak pernah ada yang dibungkam ya,” kata Komjen Agus
Andrianto saat dihubungi, Minggu (04-06-2023).
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut kebebasan berbicara di
Indonesia bahkan melebihi negara demokrasi lainnya. “Bahkan melampaui
mbahnya negara demokrasi di dunia,” imbuhnya.
Karena itu, dia pun memastikan penanganan laporan juga akan
diproses secara objektif. Dia mengungkit sikap Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo yang meminta agar laporan tersebut didalami secara
objektif. “Pak Kapolri sudah sampaikan akan melakukan pendalaman
secara objektif,” ucap Agus
Denny Indrayana sebelumnya buka suara usai dilaporkan ke
Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoax soal rumor Mahkamah
Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai
atau proporsional tertutup. Denny tak sepakat apa yang dilakukannya
serta-merta dibawa ke jalur hukum, alih-alih dibalas dengan narasi.
“Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang
dilayangkan kepada aparat kepolisian. Terlepas adanya hak setiap orang
untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti
digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan
mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah
dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi
proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di
waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan
kriminalisasi kepada lawan politik,” kata Denny dalam keterangan
tertulis, Minggu (04-06-2023).
Denny mengaku menyampaikan ke publik soal ‘bocoran’
putusan MK ini sebagai upayanya untuk mengontrol putusan MK. Dia lalu
menyinggung putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
yang dinilainya problematik tetapi harus dilaksanakan karena
putusannya bersifat final. “Karena putusan MK itu bersifat final and
binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu
dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah
dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain.
Tidak ada lagi ruang koreksi. Masih segar dalam ingatan kita,
bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK,
makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang
problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda
strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan
Firli Bahuri cs,” katanya tulis dtc.
Denny berpandangan putusan MK mengenai sistem pemilu
merupakan ihwal yang strategis karena mempengaruhi kadar suara rakyat
pemilih dalam gelaran pemilu. Dengan demikian, Denny mengaku merasa
perlu mengawal hal itu sebelum putusan MK telanjur diputuskan dan
dibacakan. “Saya berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif
sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak
kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan
bacaleg, tapi juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara
rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK
memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut atau tertutup
menggantikan sistem nama dan suara terbanyak atau terbuka,” kata
Denny.
“Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak
mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan
publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan. Dengan
mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem
proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati
dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai
putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke
sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan
koruptif,” imbuhnya.
Di sisi lain, Denny menilai sistem peradilan di RI belum
ideal lantaran masih rawan intervensi kuasa dan mafia peradilan. Dia
mengatakan pengawalannya terhadap perkara sistem pemilu ini menjadi
strateginya dalam memperjuangkan keadilan. “Saya berpendapat untuk
sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih
rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan,
menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja,
tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol
melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media
campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law
Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak
jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia
peradilan,” ungkap Denny.
Meski begitu, Denny mengatakan akan menghadapi proses hukum
tersebut. Namun dia akan melawan dengan hak hukumnya apabila proses
hukum terhadapnya menjadi kriminalisasi. “Akhirnya, saya akan
menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses
itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan
berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami
rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser
menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan
hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan
hukum yang disalahgunakan,” pungkasnya. (dikatb).
