Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan
Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo berinisial PZR terkait dugaan
korupsi pemberian fasilitas pembinaan. PZR menjabat sebagai kepala
cabang periode 2007-2013.
Selain PZR, penyidik juga menahan mantan pelaksana
marketing support atau sales asisten Bank Syariah Mandiri berinsial
FAR. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, penahanan terhadap keduanya langsung dilakukan setelah
penyidik memeriksanya pada hari ini (07-06-2021).
Leonard menjelaskan dalam kasus ini, penyidik Gedung
Bundar menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka lagi, yakni
Diektur PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO. Namun, ERO tidak memenuhi
panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. “Kasus posisinya terkait
pembiayaan PT Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2013. PT
Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya tersangka ERO mendapat fasilitas
pembiayaan PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar,”
terang Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (07-06-2021).
Leonard menyebut pembiayaan itu rencananya digunakan PT
Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan
perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank
Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. “Para tersangka menggunakan sembilan
bilyet deposito senilai Rp15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara
Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari Lim Chin Hon,” kata Leonard.
Hal itu dimungkinkan karena campur tangan warga negara
Singapura lainnya bernama James Kwek. Menurut Leonard, PZR dan FAR
menjanjinkan Lim bunga yang besar. Selain itu, atas permintaan James,
deposito milik Lim juga tidak digadai oleh Bank Syariah Mandiri cabang
Sidoarjo.
Adapun pembiayaan yang diterima ERO tidak digunakan
sebagaimana tujuan awal. Ini diketahui karena PT Hasta Mulya Putra
tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar. Selain itu,
perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan
nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara
pembangunan ruko belum terlaksana. “Akibat dari perbuatan tersebut,
negara dirugikan sekitar Rp14,2 miliar,” tandas Leonard.
Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan
Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih
menjadwalkan pemanggilan terhadap ERO minggu depan.(OL-mi/redstu).
