Jakarta, hariandialog, co.id. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut, dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) XI menimbulkan kerugian negara mencapai
puluhan miliar. “Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar
puluhan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali
Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (17-07-2023).
Meski demikian, Ali belum menyebutkan jumlah persis dugaan
kerugian negara itu. Dalam menindak suatu kasus, KPK berwenang untuk
dugaan korupsi yang menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara
negara, dan pihak yang terkait dengan aparat hukum dan penyelenggara
negara.
Sementara itu, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian
keuangan negara dibatasi minimal Rp 1 miliar. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK. Adapun PTPN XI merupakan
salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di
perkebunan tebu.
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang
bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pada Jumat (14-07-2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi
terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa
Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak
terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya. “Dari lokasi
tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen
transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut
dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada
wartawan, Senin (17-07-2023). (han)
