Dialog

Terkait Dugaan Suap Perizinan di Kab Cirebon: KPK Periksa Saksi di Korea Selatan

Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai
saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana
PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
          Pemeriksaan yang berlangsung pada Februari lalu di Korea
Selatan itu dilakukan KPK setelah mendapat izin dari pihak negara
tersebut. “Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central
dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik
KPK,” ujar Tim Juru Bicara Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin
(5/5).
        Budi mengatakan hal tersebut menjadi praktik kolaborasi yang
baik kedua pihak. Proses itu berdasarkan perjanjian internasional
antarnegara untuk saling membantu proses penegakan hukum.
          Proses tersebut dikenal sebagai bantuan hukum timbal balik
atau Mutual Legal Assistance (MLA). “Hingga saat ini proses MLA-nya
masih berlanjut,” ucap Budi.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum
dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi
proses ini,” sambungnya.
        KPK hingga saat ini belum merampungkan proses hukum terhadap
General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan
sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
        KPK Sita Rumah dan Kendaraan eks Bupati Cirebon Sunjaya
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra
Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon
Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
         Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan
perkara tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya
Purwadisastra. Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK
dilakukan pada pertengahan November 2019.
       Uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK)
fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), sehingga seolah-olah ada
pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10
miliar.

         Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar
kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property. Pemberian
uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan
Sunjaya pada 21 Desember 2018, tulis cnni.  (rojak-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *