Pelanggaran UU Kesehatan: Terdakwa Ria dan Ir.Denok Diancam Tiga Pasal
Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Ria Agsutina (33),
warga Perumahan Graha Kencana No.51 Rt 002 Rw 003, Kelurahan
Balearjosari, Blimbingan, Malang dan Ir. Denok Nawang Jati beralamat
di Perumahan BTN Satya Bakti No.5 Denpasar Banjar lingkungan Tegal
Sari, Kel.Padang Sambianm Denpasar Barat, Bali oleh jaksa diancam
dengan pidana tiga pasal.
Pasal yang didakwakan jaksa penuntut umumTetty Reminesoury
dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, tiga pasal yang diterapkan kepada
terdakwa Ria Agustina dan Ir. Denok Nawang Jati terkait UU Kesehatan.
Kedua terdakwa disebut melanggar Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp5
miliar paling banyak. Dan surat dakwaan kedua melanggar Pasal 439 UU
No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Dimana yang bukan tenaga Kesehatan
melakukan praktek seolah olah seperti nakes dan pasal di dakwan ketiga
dengan sengaja melakukan tindkan medis padahal bukan nakes dan untuk
itu diancam pidana sebagaimana pasal 441 UU Ri No.17 tahun 2023.
Untuk itu bila dijumlahkan pidana penjara terhadap
terdakwa diancam pidana dan pidana 22 tahun dan denda seerta denda
lagi hingga jumlah yang diancamkan Rp.6 miliar.
Menurut jaksa seperti di dalam surat dakwaannya, terdakwa
Rias Agustina dan Ir. Denok yang ditahan sejak 2 Desember 2024 dimana
terdakwa pemilik dan penguasa akun intagram “ria beauty.id dengan
sengaja mempromosikan dermaroller treatment yaitu Tindakan menggunakan
alat Kesehatan. Terdakwa dua yang bertitel insinyur bertugas melakukan
pembersihan di area kulit pasien menggunakan milk cleanser.
Perbuatan tersebut dilakukan di Hotel Somerset Grand Citra
yang di Jalan Prof.Dr Satrio No.1 Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Pada 1 Desember 2024 saat saksi Noffi Susanti tiba di kamar
yang disewa para terdakwa untuk melakukan dermarollere treatment
dengan menggunakan cream “forte-Pro Strong Effect datang Muzakki
Alifan, Mucktar Nasir dan Seno Abdul Rochman anggota kepolisian dari
Direskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan.
Petugas menemukan dan menyita 19 alat bukti terkait tindak
pidana yang diduga dilakukan kedua terdakwa mulai dari alat alat
hingga alat komunikasi handphone dan uang tunai sebesar Rp10.700.000
dan buku Tabungan BCA atas nama Ria Agustina dengan isinya Rp.57 juta.
(tob).