Dialog

Odmil Letkol Chk Sunandi Sebut Direncanakan: Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru

Jakarta, hariandialog.co.id.– Sidang perdana kasus pembunuhan Wartawan
 wanita di Banjarbaru, Kalimantan Barat, yang didakwa dilakukan Jumhar
prajurit TNI AL mulai digelar hari ini, 5 Mei 2025.

            Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk
Sunandi terungkap kronologi rencana pembunuhan yang disusun pelaku.
          Dilansir detikKalimantan, Senin, 5 Mei  2025, Jumran dan
korban pertama kali kenal melalui media sosial. Keduanya makin erat
hingga melakukan hubungan badan di sebuah hotel daerah Banjarbaru.
Peristiwa itu rupanya diketahui oleh keluarga korban pada Januari 2025
hingga Jumran diminta menikahi jurnalis tersebut.
          Kedua belah pihak keluarga lalu bertemu di Banjarbaru dan
sepakat melaksanakan pernikahan pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp 50
juta. Namun, saat kesepakatan tersebut telah dicapai, Jumran merasa
tertekan atas perbuatan keluarga korban.
         Dalam dakwaan juga terungkap Jumran sempat berniat meracuni
korban pada Februari 2025. Niat membunuh korban lalu muncul lagi saat
ia dimutasi ke Balikpapan. “Jumran merasa dijebak oleh korban.
Temannya menyarankan agar menikah saja dengan korban. Namun Jumran
menolak karena merasa tidak mencintainya,” ungkap Letkol Sunandi.
         Terdakwa  berangkat dari Balikpapan menggunakan bus menuju
Banjarbaru. Di sana ia menyewa sebuah mobil yang kelak menjadi salah
satu barang bukti pembunuhan Jumran ke korban.
          Dilansir Antara, Jumran dianggap telah merencanakan matang
aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan pasal
pembunuhan berencana.
“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak
pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol
Sunandi saat membaca surat dakwaan,

                           Sempat Gadaikan Motor

          Jumran diketahui sempat menggadaikan motornya untuk
membiayai rencana pembunuhan korban. “Terdakwa menggadaikan sepeda
motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke
Banjarbaru,” kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi dilansir
detikKalimantan, Selasa (6/5/2025).
        Terdakwa diketahui menggadaikan motornya senilai Rp 15 juta
pada Rabu, 12 Maret  2025. Uang hasil gadai motor itu lalu dipakai
untuk berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru. tulis dtc.
(yaya-01).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *