Dialog

Didakwa Memalsukan Surat: Hermanto Mestaka Masih Terdakwa

Jakarta, hariandialog.co.id-               Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Halida Rahardhini masih memeriksa saksi untuk
terdakwa Hermanto Mestaka (66) dalam kasus menggunakan surat palsu
sebagaimana pada Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

                Jaksa penuntut umum dalam hal ini Indah kemarin, 5 Mei
2025 menghadirkan dua orang saksi fakta diantaranya Yudi Alfacino dan
Henri. Kedua terdakwa sebelum menjawab pertanyaan  baik dari Jaksa
Penuntut Umum, Pengacara terdakwa maupun majelis hakim, terlebih
dahulu disumpah menurut agama Kristen.

                Saksi Yudi menerangkan pengetahuannya seputar kasus
adanya penggunaan surat palsu atas tanah milik PT Bintaro Raya (PT
Jaya Real Property. “Saya dulu pernah bekerja di Perusahaan milik
almarhum Eric Samola sebagai manager marketing. Jadi tahu persis
ketidak cocokan dengan surat yang ada pada terdakwa baik pengetikan
dan huruf di akta jual beli atau AJB. Begitu juga terkait meterai
untuk di lingkungan PT Bintaro Jaya menggunakan meterai Gosok
sedangkan yang ada pada terdakwa meterai tempel,” jelas Yudi.

                Sementara Henri menjelaskan hanya seputar  terkait
kematian dari Eric Samola yang ketepan saksi ada di peruhasaan PT
Bintaro Jaya sebagai HRD alias bagian kepegawaian. “Jadi saya hanya
menerangkan kebenaran tahun berapa meninggal dunia Eric Samola.
Terkait masalah pemalsuan surat saya tidak mengetahui,” terang Henri.

                Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa
Hermanto Mestaka, warga Komplek MPR Jalan Teratai 96 Rt 003 Rw 007,
Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan akibat perbuatannya
menimbulkan potensi kerugian dialami PT Jaya Real Property, TBK,
berupa kehilangan asset tanah seluas 7.750 M2.

                Di uraikan dalam surat dakwaan tersebut bahwa adanya
PJB  palsu Dimana disebutkan cetakan huruf pada PT Jaya Real Property
di tahun 1992 berbeda dengan PJB lainnya ditahun yang sama, meterai
yang digunakan pada PJB tahun 1992  meterai gosok bukan meterai
tempel, bentuk tandatangan almarhum Eric Samola beda, format penomoran
dai PJB tahun 1992 beda, begitu juga penomoran PJB di tahun 1992 beda,
format dan nomor kwitansi beda dan lain-lain.  (tob)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *