Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menyidik kasus
dugaan korupsi impor emas yang diduga merugikan negara Rp47,1
triliun.
Satu persatu pihak yang terlibat impor merugikan negara
puluhan triliunan rupiah itu diperiksa. Rabu (31-05-2023, penyidik
memeriksa dua pejabat bea cukai dan satu importir emas diperiksa
penyidik.
Dua pejabat bea cukai tersebut adalah BWBM dan BI. BWBM
diperiksa selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. BI
selaku Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai
Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan importir emas yang diperiksa adalah
Direktur PT Karya Utama Putera Mandiri, berinisial AB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ketiganya
diperiksa terkait impor emas sepanjang 2010-2022. “Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara,” ujar
Ketut dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis sore
(31-05-2023).
Sehari sebelumnya, kata Kapuspenkum yaitu Selasa
(30/05/2023) juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Senior
Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam), AM. Pejabat
Antam ini diperiksa juga bersama para pejabat Bea Cukai Bandara
Soekarno-Hatta.
Pejabat Antam lain yang diperiksa adalah MAA (GM), ID (GM Unit
Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia). Kemudian, MF (Manager
Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia) dan MAK
(Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian
Logam Mulia).
Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini bukan temuan
baru. Pada 2021 kasus ini sudah sempat diselidiki oleh Kejagung saat
Jampidsus dijabat Ali Mukartono. Namun perkara yang diduga merugikan
negara Rp47.1 triliun ini kemudian menghilang, tidak ada kabar
kabarnya. Namun, kini di era JAM Pidus Febri Adriansyah, kembali
diperiksa, dan semoga tidak hilang lagi. (tob).
