Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus,Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar darikasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok kasus korupsi dalam penguasaan lahan sawit oleh PT Duta Palma Grop (DPG).Uang tersebut disita dari PT Darmex Planatation yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas kasus korupsi di PT Duta Palma.
Dalam keterangan persnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024) Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung,Abdul Qohar yang didampingi Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, menerangkan bahwa Rp 288 miliar tersebut disita dari seorang saksi berinisial RI yang merupakan kerabat dari pemilik PT Duta Palama Grup, Surya Darmadi.
Dalam menjawab wartawan, Dirdik, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya (Pidsus Kejagung-red) masih terus mendalami perkara ini. Dan jika memang ada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan RI, tentu akan ada perubahan status.
Ditambahhkan Adul Qohar yang pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta itu, berdasarkan hasil penyidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan pemilikj PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi, juga terjadinya TPPU atas nama koorporasi PT Darmex Planatation. “Penyidik juga sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus TPPU di lima Korporasi,yaitu PT. Dafrtmex Planatation,PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, dan PT Banyu Bening Utama.
Penyitaan Uang dari Tersangka Korporasi
Dari penyitaan uang yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejagung, dari tersangka korporasi sudah mencapai Rp 1,4 trilun dari beberapa kali penyitaan.Sebelumnya juga disita uang sebesar Rp 301 miliar lebih dari PT Darmex Planatation, Rp 450 miliar dari PT Asset Pacipik , dan juga Rp 372 mliar.
Perlu diketahui pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi (sudah dihukum) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas penguasaan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk dijadikan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma sejak 2004 hingga 2020 yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 7,8 triliun. Selain Surya Darmadi,juga ditetapkan tersangka dalam kasus sama, mantan Bupati Inhu, Radja Thamsir Rachman.
Perusahaan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi
Dalam korupsi TPPU dengan kasus awal korupsi di PT Duta Palama Grup, pihak penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 7 perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketujuh perusahaan itu adalah, PT Duta Palma, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama,PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani,PT Asset Pacipik dan PT Darmex Plantation. (Het)
