Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait kelengkapan
standar peralatan medis yang ada pada 12 unit ambulans infeksius yang
dialokasikan Pemerintah Provinsi Kalbar tetapi diduga bermasalah.
Bidang Intelijen, Seksi Ekonomi dan Keuangan (Seksi-C)
Kejati Kalbar, Thoriq Mulahela di Pontianak, Selasa, mengatakan
tindakan klarifikasi yang dilakukan tersebut merupakan prosedur
normal, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan
pengadaan kelengkapan standar peralatan medis yang ada di dalam 12
unit ambulan infeksius oleh Pemprov Kalbar. “Tindakan klarifikasi
ini juga merupakan pengawalan proyek pemerintah yang bersifat
strategis, baik secara nasional maupun daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, apa yang pihaknya lakukan itu, sebagai
tindak lanjut adanya dugaan permasalahan dalam hal pengadaan ambulans
infeksius tersebut. “Begitu menerima pengaduan dari masyarakat, kami
langsung melakukan proses klarifikasi, untuk sementara saya tidak bisa
cerita yang masuk ke pokok materinya, tapi intinya memang saat ini
sedang melakukan proses klarifikasi dan segala macam,” ungkapnya.
Sebagai mana diketahui pada 30 Agustus 2021, Pemprov Kalbar
telah menyerahkan bantuan sebanyak 12 unit ambulans infeksius lengkap
dengan peralatan medis pendukung sebagai bentuk peningkatan pelayanan
pada masyarakat. Selain itu, ambulans infeksius itu juga
diprioritaskan untuk percepatan penanganan darurat pertama pandemi
COVID-19 di Kalbar.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan dari
sepengetahuannya sebanyak 12 unit ambulans infeksius tersebut telah
memenuhi kriteria dan standar sebagai kendaraan penanganan infeksi,
namun pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk pemeriksaan, dan jika
ada temuan segera lakukan proses hukum.”Kalau dibilang tidak lengkap,
mananya yang tidak lengkap, karena semuanya ada,” ujarnya.
Namun begitu, Sutarmidji mempersilakan aparat penegak hukum
melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang ada, agar tidak muncul
nada miring terkait pengadaan kendaraan tersebut. Ia juga
mempersilakan aparat hukum menindak tegas jika ditemukan adanya
penyimpangan dalam pengadaan tersebut. (antara/bing).
