Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perihal dugaan jatah paket
kuota bantuan sosial (bansos) covid-19 yang diperoleh Ketua Komisi
VIII DPR Yandri Susanto dari tersangka Adi Wahyono selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Tim penyidik lembaga antirasuah itu pun sudah mengonfirmasi
kepada Yandri melalui pemeriksaan pada Selasa (30-03-2021).
“Konfirmasi kepada saksi [Yandri] terkait dugaan adanya kuota paket
bansos yang diberikan tersangka AW [Adi Wahyono] kepada saksi,” kata
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, baru-baru ini.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami pengetahuan
Yandri terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII DPR RI
sebagai mitra kerja Kemensos RI.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan mengenai
perusahaan yang terkait dengan politikus Partai Amanat Nasional (PAN)
tersebut. Hal itu karena keterangan Yandri telah dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ketika persidangan tentu seluruh
hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat
dakwaan,” ujar Ali.
Pemeriksaan terhadap Yandri dilakukan penyidik KPK untuk
keperluan pemberkasan perkara tersangka Matheus Joko Santoso. Belum
diketahui hubungan antara keduanya terkait dengan kasus yang turut
menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.
Sementara itu, Yandri tidak mengungkapkan materi
pemeriksaannya, termasuk dugaan menerima jatah paket bansos covid-19.
Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.
“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik.
Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan,” kata Yandri kepada
awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta,
Selasa yang lalu.
Dalam konstruksi kasus ini, Juliari diduga memerintahkan
Matheus untuk mengumpulkan kutipan fee dari para rekanan penyedia
paket bansos yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial. Untuk fee tiap
paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu
per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket
pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah
Jabodetabek Tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia
bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah tersebut.
Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang
dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan
mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta
hingga ratusan miliar rupiah.
Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama
Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per
paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Juliari Peter Batubara; PPK Kemensos, Adi Wahyono dan
Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry
Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (cnni/ryn/sfr)
