Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi
Marsudi diperiksa KPK terkait penyelidikan Formula E. Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap pemanggilan tersebut biasa
saja.
“Kan nggak apa-apa karena dia juga kebetulan Ketua DPRD karena semua
anggaran yang ada di DPRD itu dibahas di DPRD jadi kalau ada ketua,
wakil ketua, atau anggota dipanggil karena memang itu menjadi tugas
dan kewenangannya. Nggak apa-apa, biasa itu,” kata Riza di Balai Kota
DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa
(8/2/2022).
Baca juga:Ketua DPRD DKI Sebut Ada Anggaran Formula E Dibuat Tanpa Konfirmasi
Riza yakin Prasetio bakal menyampaikan keterangan sesuai fakta dan
data yang ada. Menurut Riza, Pemprov dan DPRD DKI memang harus tahu
soal anggaran semua kegiatan di DKI. “Kalau terkait pembangunan,
anggaran, program, pemda, Ketua DPRD maupun wakil dipanggil atau ketua
komisi terkait dipanggil itu biasa saja. Pasti teman-teman akan
memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data,” jelasnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi datang ke KPK. Prasetio datang ke KPK
terkait penyelidikan Formula E. “Pagi ini saya datang ke Gedung Merah
Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
penyelenggaraanFormula E,” kata Prasetio melalui Instagramnya,
@prasetyoedimarsudi, Selasa (08-02-2022), seperti ditulis detik.com.
Prasetio mengaku membawa sejumlah dokumen anggaran Formula E ke KPK,
baik yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, maupun APBD. Nantinya,
seluruh dokumen diserahkan ke KPK.
Politikus PDIP itu mengatakan dirinya akan menyampaikan apa yang
diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik
itu. Tak hanya itu, dia bakal membeberkan mengenai pembayaran
commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD
disahkan.
Usai diperiksa, Pras menjelaskan ada anggaran Formula E Jakarta yang
dibuat tanpa konfirmasi kepada anggota dewan di DPRD DKI. Dia menyebut
ada anggaran Formula E yang dibuat sendiri. “Jadi ada anggaran yang
sebelum menjadi Perda, APBD, itu sudah izin kepada Bank DKI, senilai
Rp 180 miliar. Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD,
baru itu bisa dilakukan. Ini kan nggak, tanpa konfirmasi kita dia
langsung berbuat sendiri,” kata Pras saat ke luar gedung KPK, Selasa
(08-02-2022). (redstu).
