Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran
Khairul Saleh menyebut Binomo merupakan aplikasi ilegal. Dia
menegaskan semua pihak tak boleh melawan pedoman Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah menyatakan binary
option seperti Binomo ilegal.
“Kita mesti tunduk pada apa yang telah menjadi pegangan Bappebti bahwa
binary option merupakan platform transaksi perdagangan berjangka
ilegal,” kata Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa
(8/2/2022).
“Karena binary option telah dinyatakan sebagai kegiatan judi daring
berkedok trading di bidang perdagangan berjangka, maka siapapun tidak
boleh menolak pedoman dari Bappebti tersebut di atas dengan menyatakan
sebaliknya,” lanjut dia.
Pangeran mendorong polisi memprioritaskan laporan korbanBinomo. Dia
menyebut nasib para korban Binomo merupakan hal utama yang harus
dibela. “Pihak kepolisian wajib meletakkan ribuan korban dari platform
transaksi investasi bodong ala binary option ini sebagai prioritas
utama yang mesti dibela, termasuk Maru Nazara yang menjadi korban
platform transaksi investasi binary option Binomo ini,” ujar Pangeran.
Politikus PAN itu mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas transaksi
investasi Binomo yang diduga telah merugikan ribuan nasabah. Dia
menyebut nominal kerugian para korban hingga miliaran.
“Pihak kepolisian wajib usut tuntas operasional transaksi investasi
Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar
5.000 orang nasabah. Apalagi disebutkan kerugian dari para nasabah ini
berkisar dari puluhan juta sampai miliaran rupiah,” katanya.
Selain itu, dia juga menyinggung soal laporan Indra Kenz
terhadap salah satu pihak yang menjadi korban Binomo. Dia mengaku
yakin polisi bakal bersikap adil. “Saya percaya pihak kepolisian akan
menangani laporan pencemaran nama baik oleh Indra Kesuma terhadap Maru
Nazara ini dengan fair dan cermat. Apalagi Maru Nazara itu sendiri
adalah korban dari opsi binery Binomo yang sebelumnya infonya
dipromosikan oleh Indra Kesuma sebagai legal alias bukan judi,”
tuturnya.
Sebelumnya, aplikasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Korban mengaku merugi hingga Rp 2,4 miliar. “Iya, kita baru saja ini
dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi
terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di
sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata pengacara korban,
Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis
(03-02-2022).
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM
tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius menyebutkan sejumlah pasal yang
dilaporkannya. “Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak
Maru Nazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut
tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam
database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini
yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467
miliar lebih sedikit,” paparnya.
Indra Kenz Laporkan Korban Binomo ke Polisi
Belakangan, nama influencer Indra Kenz disebut-sebut dalam kasus ini.
Indra yang mempromosikan Binomo disebut telah mempromosikan judi.
Indra Kenz pun tak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Semua orang bisa menggunakan (Binomo), untung maupun rugi tanggung
jawab masing-masing. Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena
dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option
tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang
beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar,” ujar Indra
Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (07-02-2022).
Indra Kenz mengatakan binary option seperti Binomo sudah ada di
Indonesia sejak 2010 ke atas. Indra Kenz kemudian menjawab soal
dirinya disebut-sebut sebagai afiliator Binomo.
“Jadi sebenarnya gini, afiliator yang dimaksud itu seperti apa? Karena
sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link referral
dalam artian punya link afiliasi bisa jadi siapa pun mendaftar bisa
(jadi afiliator),” jawabnya.
Indra mengaku hanya datang untuk konsultasi. Namun, Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan
dari Indra Kenz.
Zulpan menjelaskan laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan
polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz
melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat
(3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310
KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Iya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT
Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara,” ujar Kombes Zulpan
saat dihubungi detikcom, Senin (7/2).
“Pelapor melaporkan terlapor atas tayangan di YouTube ‘Panggung
Inspirasi Official’ yang menayangkan terlapor memberikan pernyataan
yang intinya menyebut pelapor bagian dari afiliator dan juga menyebut
pelapor penipu,” sambungnya. (redstu).
